Apa Itu Hijrah



Makna hijrah sendiri berasal dari kata “Hadjara” yang juga memiliki banyak arti dan makna. Di antara yang terkandung itu adalah sebagai berikut :
Hijrah dalam makna: Menyingkiri (sesuatu), seperti yang di jelaskan dalam Al–Quran Surat Al–Mudatsir ayat 5 :
".. Dan singkirilah perbuatan dosa itu” (QS. Al-Mudatsir ayat 5)
Hijrah dalam makna : meninggalkan dan berpaling (dari pada sesuatu), Al–Quran Surat Maryam ayat 46 :
"..Dan tinggalkanlah kami sebentar” (QS. Maryam ayat 46)
Yang menceritakan tentang riwayat Nabi Ibrahim dalam menghadapi kaum musyrikin pada zamannya. Potongan ayat tersebut adalah bagian dari perkataan orang musyrikin kepada Nabi Ibrahim agar meninggalkan mereka untuk sementara waktu agar mereka tidak terganggu dalam menyembah berhalanya. Potongan ayat ini hanyalah untuk memperluas pengetahuan kita tentang Hijrah.
Hijrah dalam makna : Menjauhkan diri ( dari sesuatu ), yang terkandung di dalam Al–Quran Surat Al–Muzammil ayat 10 :
".. Dan hendaklah engkau sabar atas perkara yang mereka katakan dan hendaklah engkau (Muhammad) menjauhkan diri dari mereka, dengan laku dan cara (menjauhkan) yang baik.”
(QS. Surat Al-Muzammil ayat 10)
Karena semuanya berdasarkan penyelidikan dan pengalaman panca indera. Hal ini tentu tidak mudah dan sukar untuk disengajakan bersama-sama
Contohnya, saat seorang muslim melihat seorang musyrik sedang menyembah berhala, yang ia lakukan adalah mengajak seorang kawannya untuk melihat hal tersebut. Seharusnya pada waktu ia mneyaksikan hal tersebut, maka pada waktu itu juga ia wajib meninggalkan atau menjauhkan diri dari tempat itu.
Hijrah dalam makna : Memisahkan (sesuatu), seperti yang dimaksudkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 34 :
"..Dan pisahkanlah mereka (perempuan) di dalam tempat-tempat tidurnya….”(QS An-Nisa ayat 34)
Yang dimaksud disini adalah, bahwa kejadian yang demikian itu-perpisahan antara laki-laki dan perempuan, kecuali dalam ikatan suami-istri
Hijrah dalam makna : Memutuskan perhubungan (dengan sesuatu) atau pindah dari sesuatu kepada yang lainnya. Seperti yang dimaksudkan di dalam Al-Quran surat Ali-Imran ayat 194 :
"…Maka mereka yang pindah dari mekah, memutuskan perhubungan dan karena dikeluarkan oleh orang Quraisy dari tempat-tempat kediaman mereka itu…."(QS. Ali Imran 3 : 194)
Sudah jelas bahwa arti kata hadjarah dalam ayat ini adalah,putus hubungan atau pindah tempat dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Ha ini dikarenakan mereka dikeluarkan (di usir) atau di halaukan dari tempat kedudukannya yang semula; bukanlah sengaja memutuskan perhubungan itu, karena hawa nafsunya.
Ayat ini membahas hal yang umum, seba di dalam ayat itu di jelaskan bahwa pindah itu dilakukan bersama-sama
"…min dzakarin au untsa….” (dari pada laki-laki atau perempuan)
Siapakah yang seharusnya melakukan “Hijrah” ?
Menurut riwayat islam (Al-Quran), yang wajib melakukan Hijrah ialah tiap-tiap orang laki-laki dan perempuan, tua dan muda. Di dalam potongan ayat Al-Quran, Surat Al-Ahzab ayat 50, juga di tegaskan , bahwa orang-orang perempuan pun harus ikut melakukan Hijrah, bersamaan dengan laki-laki, istimewa Nabi :
"..(Mereka perempuan) yang hijrah berserta engkau Muhammad” (QS.AL Ahzab ayat 50)
Mereka melakukan hijrah dengan Nabi dalam tiap tiap perkara dan tiap ketentuan juga ada pengecualiannya. Seperti yang di terangkan Allah dalam firman Allah Surat An-Nisa ayat 98 :
“Melainkan orang-orang yang lemah dari pada orang laki-laki dan perempuan dan anak-anak, yang tidak mempunyai kekuatan (kekuasaan), atau tidak mendapat jalan (untuk Hijrah itu)” (QS An Nisa ayat 98)
IBerlaku bagi siapakah Hijrah ?
Terbagi menjadi tiga bagian :
Wajibnya Hijrah
Wajibnya Hijrah yang dijatuhkan atas kaum muslimin, bukanlah orang-orang yang bertempat tinggal di Madinah, di Habsyi ataupun di lain-lain tempat, melainkan ialah wajib atas kaum muslimin yang bertempat tinggal dan berumah di mekkah.
Orang-orang yang di Madinah atau lain-lain tempat diluar Mekkah itu, boleh menjadi bagian kaum Muslimin yang membela dan memperlindungi ( Anshar ) saudara-saudara kaum Muhajirin; boleh juga ia menjadi kaum Munafiqin, yang pura2 masuk islam, tetapi sengguhnya hendak melakukan khianat, ataupun mereka itu boleh tetap di dalam kekufurannya, tegasnya memegang teguh akan peraturan dan keyakinan-agamanya yang dulu-dulu ( sebelum islam ).
Itulah hanya terserah kepada mereka sendiri, dan tergantung kepada pertolongan Allah semata-mata. Orang-orang Mukmin yang Hijrah baik ke Habsyi, atau ke Madinah samalah derajatnya, seperti yang dijelaskan di dalam Al-Quran Surat An-Anfal ayat 75 :
"..Dan orang-orang yang kemudian beriman, dan hijrah dan berusaha sungguh-sungguh pada jaln Allah bersama-sama kamu, mereka itulah termasuk golonganmu ( ummat Muhammad )." 
(QS. An-Anfal ayat 75)
Zaman Hijrah
Pada zaman ini, yang berlakunya Hijrah Nabi, hingga kepada zaman fatah dan zaman falah, lebih jelasnya: zaman kemenangan islam, yang lamanya kurang lebih 8 tahun itu, kaum Muslimin yang termasuk bagian Ansar-sesungguhnya mereka itu tidak ikut Hijrah, karena tidak ada alasan untuk melakukan Hijrah itu-mempunyai derajat yang bersamaan dengan kaum Muhajirin.
Bahkan di dalam Al-Quran Surat Al-Anfal ayat 72 dikatakan, bahwa mereka itu adalah pembela dan pelindung antara satu dengan yang lainnya :
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, dan sama Hijrah dan sama usaha dengan sungguh pada jalan Allah dengan harta benda dan jiwanya, dan orang-orang yang memberi tempat perlindungan dan membantunya ;mereka itulah satu sama lindung-melindungi…." (QS. Al-Anfal ayat 72)
Lebih jelas lagi di ayat 74, dikatakan bahwa mereka itu (Muhajirin dan Ansar) adalah orang-orang Mukmin yang sunguh-sungguh:
"… Dan mereka yang beriman, dan Hijrah dan bekerja sungguh-sungguh pada jalan Allah, dan orang-orang yang memberi perlindungan dan membela (mereka itu); Mereka (Muhajirin dan Ansyar) itu orang-orang yang beriman yang sesungguh-sungguhnya; bagi mereka itu (diberikan Allah) ampun dan rizki (pemeliharaan) yang cukup-cukup.”
Kesudahan Hijrah
Hijrah itu tidak boleh disudahi dan diperhentikan, sebelum datang falah (bahagia) dan Fatah (kemenangan) yang nyata. Hijrah wajib terus berjalan, selama di tempat itu masih merajalela peraturan Zahiliyyah (Thaghut),
Dalam Tarikh dijelaskan, bahwa berhentinya Hijrah itu pada waktu islam telah mendapat kemenangan atas Mekkah, satu kemenangan yang hanya akan tercapai dengan kehendak (Iradat) dan kekuasaan (Qudrad) Allah S.W.T
Sejak zaman itu tidak lagi terjadi putus hubungan atau perpisahan antara Mekkah dan Madinah, melainkan kedua itu disatukan.
Sebab – sebab mengapa harus Hijrah
Jika kita ingin mengetahui alasan kenapa kita harus berhijrah. Hendaknya kita bisa membuka AL-Qur’an pada ayat-ayat  (74 : 5) , (19 : 46), (25 : 30), (73 : 10), (4 : 34), (29 : 26), (3 : 194)
Di dalam ayat-ayat diatas sudah dijelaskan Hijrah yang dilakukan oleh Nabi. di bagi menjadi dua bagian besar, yaitu :
• Hijrah yang diwajibkan atas manusia seorang diri ( individu ), yang hanya dapat dilakukan oleh seorang saja.
• Hijrah yang diwajibkan atas segolongan manusia sebagai satu badan universal. Hijrah bagian ini dapat dan harus dijalankan bersama-sama. Hijrah ini juga di bagi menjadi dua bagian :
(1) Hijrah ini boleh kita namakan Hijrah ke dalam (Intern). Karena sikap dan langkah Nabi dalam Hijrah hanya mengenai keperluan dan kepentingan kaum Muslimin sendiri, di dalam dan atas kaum Muslimin itu pula.
(2) hijrah kedua ini dinamakan Hijrah ke luar (Extern). Karena di dalam hijrah ini mengenai sikap dan perilaku nabi terhadap orang orang di luar golongan kaum Muslimin.
Jika kita suka menyelidiki Tarikh Nabi, dengan teliti, maka kita akan mengetahui, bahwa yang menyebabkan timbulnya Hijrah yang (1) ataupun yang (2) hanyalah karena ada Fitnah di dalam Agama semata-mata, sebagaimana yang tersebut dalam Firman Allah :
"…Dan sesungguhnya Robb-Mu tentang orang-orang yang Hijrah, setelah mereka mendapat fitnah (cobaan) dan kemudian usaha sungguh-sungguh dan bersabar sesungguhnya Robb-Mu itu maha pengampun pengasih." (QS An-Nahl ayat 110)
Selain itu di riwayatkan dalam suatu Hadist siti Aisyah :
"….Maka Hijrah itu wajib atas tiap-tiap Muslim yang takut difitnah karena agamanya."
Kata fitnah memilki arti : kesukaran, penganiayaan (dzalim), kesusahan dan lain-lain. Namun fitnah yang sesungguhnya juga bisa berarti : Cobaan, Ujian, Siksa dan ketiadaan kepercayaan (jahil).
Perbuatan seorang mengajak–ajak atau membujuk orang, supaya durhaka, dikatakan juga fitnah. Orang menganiaya ataupun menyiksa orang, agar terjerumus dari jalan yang benar, disebut juga dengan fitnah. Pemberian makanan dan minuman atau lain-lain yang nampaknya lezat namun dilarang dalam agama islam, juga bisa di sebut fitnah.
Bila di simpulkan fitnah bisa berarti : setiap perbuatan atau apapun juga sifat dan wujudnya yang menyebabkan manusia tersesat dari jalan yang benar
Maksud dan Tujuan Hijrah
Maksud dan tujuan Hijrah yang utama adalah mengharapakan, mencari dan mendapatkan Rahmat dari Allah ta’ala, seperti yang dijelaskan dalam Surat At-Taubah ayat 100 :
"Dan tentang yang terlebih dahulu, (orang-orang) yang pertama-tama termasik golongan Muhajirin dan Anshar, dan orang2 yang mengikuti (langkah) mereka itu dengan sebaik-baiknya (semulia-mulianya); (maka) Allah meridhai mereka itu ridho akan dia(Allah).."
(QS AT-Taubah ayat 100)
Macam-macam Hijrah
Menurut sifatnya hijrah dapat di bagi menjadi 4 bagian, yaitu :
• Hijrah Fi-Liyah
Adapun yang dimaksud dengan Hijrah Fi-Liyah adalah hijrah yang membelakangkan keduniaan. Orang yang melakukan hijrah Fi-Liyah memiliki keyakinan dan paham akan kewajibannya untuk hijrah. Hijrahnya pun masuk ke dalam hijrah I’tiqad yang artinya hijrahnya hanya kepada Allah (Hubullah). Orang yang hijrah kepada Allah juga tidak lagi terfokus kepada kehidupan duniawi tapi ia akan mencari jalan agar selalu ingat kepada Allah ta’ala. Seperti yang dijelaskan dalam Al-Quran, Surat An-Nahl ayat 41 :
"Dan tentang orang-orang yang Hijrah karena Allah, setelah mereka mendapat penganiayaan pastilah kami (Allah) akan memberi kepadanya tempat di dunia yang baik (hasanah) dan ganjarannya (kami kepada mereka itu) di akhirat tentulah lebih besar, kalau saja mereka itu mengetahui." (Al-Quran, Surat An-Nahl ayat 41)
• Hijrah Fi – Sabilillah
Hijrah Fisabilillah adalah hijrah I’tiqad yang pengamalannya harus benar. Seperti dijelaskan di dalam Al-Quran Surat Al-Hajj ayat 58 :
"Dan mereka yang Hijrah pada jalan Allah dan kemudian mereka itu dibunuh atau mati; pastilah akan memberi rizki yang baik ( pemeliharaan yang bagus) bahwasanya Allah adalah pemberi rizki ( pemelihara ) yang sebagus-bagusnya bagi mereka." (QS Al-Hajj ayat 58)
• Hijrah Illallah
Sebelum kita membahasnya bisa kita lihat di dalam Surat Al–ankabut ayat 26, Orang yang Hijrah Illallah ini mempunyai satu keyakinan, bahwa semesta alam ini adalah kepunyaan Allah dan segala sesuatunya adalah kuasa Allah. Serta percaya bahwa semua yang ada di dunia ini harus kembali kepada Allah.
Orang yang melakukan Hijrah Illallah ini berpendirian, bahwa segala apa yang mengenai dirinya atau yang ada diluar dirinya, haruslah menjadi “jembatan”, untuk tawaddu dan dzikir kepada yang Allah Yang Maha Esa.
Hijrah Fi-Liah tidak akan sempurna, jika tidak dilakukan Hijrah Fisabilillah sebelumnya, demikian pula Hijrah illallah ini tidak akan bisa sempurna, jika tidak mengikuti tata cara hijrah yang dilakukan oleh Rasulullah.
• Hijrah Illallah wa IllaRasulihi
Tentang Hijrah ini, antara lain-lain dijelaskan dalam Hadist yang diriwayatkan dari siti aisyah sebagai berikut :
Tidak ada Hijrah pada waktu (hari) setelah (datang) fatah karena sesungguhnya Hijrah itu adalah keadaan kaum Muslimin (pergi) mendapatkan Allah Ta’ala dan pergi mendapatkan Rasulullah, karena Agamanya…..”
https://geraihawa.com/apakah-makna-hijrah-yang-sesungguhnya.html

Komentar